Jawaban Pilihan Ganda
1. e
2. a
3. b
4. e
5. c
6. d
7. a
8. d
9. e
10. a
11. e
12. c
13. b
14. d
15. e
16. c
17. d
18. a
19. c
20. c
21. a
22. b
23. b
24. e
25. b
Jawaban Esai
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
2. Tugas bank umum antara lain menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, memberi
kredit, dan menerbitkan surat
pengakuan utang, membeli, menjual, atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal, surat- surat wesel dsb, memindahkan uang dan lain-lain.
3. Tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4. Tugas Bank Perkreditan Rakyat.
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia.
5. Kegiatan usaha bank syariah antara lain.
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan.
b. Menghimpun dana dalam bentuk
investasi.
c. Menyalurkan pembiayaan dengan bagi hasil.
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan
akad murahabah.
6. Bank Indonesia, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara.
7. Kegiatan bank yang bersifat aktif antara lain.
a. Kredit
rekening koran.
b. Kredit
reimburse.
c. Kredit
aksep.
d. Kredit
documenter.
e. Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga.
8. Kegiatan bank yang bersifat pasif antara lain.
a. Giro.
b. Tabungan berjangka.
c. Tabungan.
d. Deposit on call.
e. Deposit automatic roll over.
9. Jasa-jasa perbankan antara lain.
a. Jual beli valuta asing.
b. Jasa penyimpanan.
c. Jasa pengiriman/transfer uang.
d. Pemberian jaminan.
e. Menyediakan kartu kredit.
f. Menyediakan cek perjalanan.
g. Menginkasso.
h. Menyediakan ATM.
j. Menyediakan kartu debit.
10. Manfaat
perbankan bagi siswa.
a. Tabungan.
b. Pengiriman uang.
c. Asuransi.
11. Syarat-syarat untuk dapat kredit adalah karakter, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi.
12. Pembagian kredit.
a. Sumber dibedakan atas sumber kredit dalam negeri dan
kredit asal luar negeri.
b. Atas ada tidaknya jaminan dibedakan
kredit berjaminan dan kredit tanpa jaminan.
c. Atas dasar waktu dibedakan kredit
jangka pendek, jangka panjang, dan kredit jangka menengah.
13. Syarat-syarat pemberian kredit.
a. Ada kegiatan usaha.
b. Ada
jaminan.
c. Mampu mengembalikan pinjaman.
d. Dan lain-lain.
14. Kebaikan pemberian kredit.
a. Meningkatkan produktivitas.
b. Melancarkan arus barang.
c. Memperlancar transaksi dagang.
d. Mengaktifkan fungsi uang.
e. Pemerataan pendapatan.
15. Keburukan pemberian kredit.
a. Melakukan transaksi bersifat
spekulasi.
b. Mendorong orang bersifat konsumtif.
c. Mengakibatkan kelebihan produksi.
d. Mengakibatkan inflasi.
16. Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB) adalah badan usaha yang
bergerak di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun
dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
17. Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan disektor keuangan.
18. Tujuan pembentukan OJK adalah.
a. Agar keseluruhan kegiatan disektor
keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Agar keseluruhan kegiatan disektor
jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil.
c. Keseluruhan kegiatan disektor jasa
keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
19. Fungsi OJK adalah menyelenggrakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi t erhadap keseluruhan kegiatan disektor keuangan.
20. Kewenangan OJK dalam rangka mengadakan pengawasan bank-bank.
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai
kelembagaan bank yang meliputi hal-hal berikut.
1). Perijinan untuk
pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilkan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi serta akuisisi bank
serta pencabutan usaha bank.
2). Kegiatan usaha bank
antara lain sumber dana,penyediaan dana,produk hibridasi,dan aktivitas di bidang jasa.
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank meliputi hal-hal berikut.
1). Likuiditas, rentabillitas, solvabilitas, kualitas
asset, rasio kecukupan modal, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank.
2). Laporan bank yang
terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
3). Sistem informasi debitor.
4). Pengujian kredit.
5). Standar
akuntansi bank.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai
aspek kehati-hatian bank, meliputi
hal-hal berikut.
1). Manajemen risiko.
2). Tata kelola bank.
3). Prinsip mengenal
nasabah dan anti pencucian uang
4). Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan.
5). Pemeriksaan bank.
Wewenang OJK dalam rangka mengadakan pengawasan
bank-bank adalah.
a. Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan disektor jasa keuangan.
d. Memberi perintah tertulis kepada
lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
e. Melakukan penunjukan pengelola
statute.
f. Menetapkanpenggunaan pengelola
statute.
g. Melakukan sanksi administrasi kepada
pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
disektor keuangan.
h. Memberikan dan atau mencabut ijin usaha dan yang lainnya.
Bab 8 nya ada ga?
BalasHapusalhamdulillah terimakasih . .
BalasHapusBab 8 gda?
BalasHapusBab 8 donk di share
BalasHapusBab VIII sudah di posting. Semoga Bermanfaat
BalasHapusBab 9 dong
BalasHapus